PT Bintaro Serpong Damai
PT Bintaro Serpong Damai merupakan pemegang konsesi jalan tol sepanjang 7,25 km yang menghubungkan Serpong dan Pondok Aren di Tangerang Selatan, di mana jalan tol ini mulai beroperasi pada 2 Februari 1999. Jalan Tol Serpong-Pondok Aren menjadi jalur utama yang memiliki peran besar dalam membantu menekan waktu tempuh dan mengurai kepadatan kendaraan secara efisien di Wilayah Tangerang Selatan, dimana jalan tol ini mulai beroperasi pada 2 Februari 1999. Saat ini, PT Margautama Nusantara (MUN) selaku entitas induk atau pemegang saham utama BSD, tercatat memiliki 88,93% saham. Pemegang saham BSD lainnya adalah PT Wira Perkasa Agung dengan persentase kepemilikan sebesar 4,98%, PT Bumi Serpong Damai Tbk dengan persentase kepemilikan 1,07%, PT Jaya Real Property Tbk dengan persentase kepemilikan 0,84%, Japan Expressway International Co. Ltd (JEXWAY) dengan persentase kepemilikan 2,93%, dan West Nippon Expressway Co. Ltd (W-NEXCO) dengan persentase kepemilikan 1,25%.
Bidang Usaha
Pengelola Jalan Tol Ruas Pondok Aren - Serpong
Struktur Kepemilikan
Sejarah Singkat Perusahaan
PT Bintaro Serpong (Perusahaan) Damai didirikan pada 24 Mei 1993 berdasarkan Akta nomor 130 Notaris Ny. Widya Kusumawati, SH sebagai Notaris pengganti Ny. Hamida Abdurachman, SH. Anggaran Dasar perusahaan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan surat keputusan nomor C2-13495.HT.01.01Th94 Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan , terakhir adalah Akta Nomor 2, tanggal 4 April 2019 yang dibuat dihadapan Notaris Febrian, SH. Tangerang dan telah disetujui serta disahkan oleh menteri kehakiman dan Hak asasi manusia nomor : AHU-0028076.AH.01.02, tanggal 23 Mei 2019. tanggal 5 September 1994 serta diumumkan dalam berita negara no.95 tanggal 29 november 1994 tambahan nomor 9698. Anggaran dasar perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir adalah akta Nomor 2, tanggal 4 April 2019 yang dibuat dihadapan Notaris Febrian, SH. Tangerang dan telah disetujui serta disahkan oleh menteri kehakiman dan Hak asasi manusia nomor : AHU-0028076.AH.01.02, tanggal 23 Mei 2019. Jalan Tol Serpong - Pondok Aren merupakan jalan tol yang dibangun dan dilaksanakan oleh perusahaan dan pengoperasiannya bekerjasama dengan PT Jasa Marga (JM) yang tertuang dalam perjanjian kerjasama pengoperasian dan pemeliharaan (PKPP) Jalan Tol Serpong - Pondok Aren No. 004/SPK-DIR/1998 tanggal 19 Mei 1998, perusahaan dalam hal ini sebagai investor. jalan tol serpong - pondok aren ini dioperasikan secara komersial pada tanggal 2 februari 1999 berdasarkan kepres nomor 11, tanggal 27 januari 1999 dilaksanakan oleh PT Jasa Marga